
Ternyata ada yang beranggapan bila ia belum bisa mengqodho tahun ini maka ia harus melipatgandakan jumlah qodho puasanya ditahun depan. Padahal, hal tersebut tidak berdasarkan dalil.
Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.
Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan jika dia meninggalkan qodho puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Setidaknya ada 3 golongan yang boleh tidak berpuasa dan cukup menggantikannya melalui fidyah, yaitu orangtua renta, wanita hamil/menyusui, dan orang dengan sakit parah.
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Fidyah yang kamu tunaikan melalui BMTA akan disalurkan berupa makan siap saji kepada masyarakat dan anak-anak fakir miskin yang membutuhkan.
Yuk tunaikan Fidyah melalui BMTA!
#BMTA #Fidyah #Makanan #FakirMiskin
Lembaga Pengelola Zakat, Infaq, dan Sedekah atas amanah PT. Telkom Akses